JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode suap untuk tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Kode tersebut diketahui saat KPK mengamankan sejumlah barang bukti pemberian uang.
"Bahwa penyelidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dari AMD (tersangka Ahmad) berupa satu buah kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp800 juta," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Selasa (8/10/2024).
Politikus Muslim Ini Kecam Trump yang Sebut Imigran Somalia sebagai Sampah
Ghufron mengatakan Gubernur Kalsel menerima sejumlah fee setelah memenangkan perusahaan milik pihak swasta tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Penyerahan uang suap itu dikirimkan melalui koper dan kardus.
Dari tersangka Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah, KPK menemukan bukti pemberian uang kepada Sahbirin Noor dengan kode Logistik Paman.
KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Usai Terjaring OTT
"(Ditemukan) dua lembar berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman (senilai) Rp200 juta, Logistik Terdahulu Rp 100 juta, Logistik BPK 0,5 persen," kata dia.
KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor usai Ditetapkan Tersangka
Tiga Proyek di Kalimantan Selatan
Nurul Ghufron mengatakan proyek pertama yakni pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaannya sebesar Rp23 miliar.
“Pembangunan Samsat terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar,” ungkapnya
Proyek ketiga yakni pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai proyek Rp9 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee serta Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Sementara untuk tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku