KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada Jumat (3/7/2026) atau setelah KPK melakukan OTT yang membuat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby menyerahkan diri. Laporan yang disampaikan Raja Juli terkait amplop dari Suhardiman yang telah dikembalikan.
"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) akan memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan internal KPK.
"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.
Budi menjelaskan, proses itu akan merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.