KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT
Raja Juli menjelaskan proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Dia menegaskan pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman. Seluruh proses, kata dia, juga didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
Diketahui, KPK menangkap 10 orang dalam OTT di Kabupaten Kuansing, Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Suhardiman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain lalu menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.
Sehari berselang, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain itu, KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Editor: Rizky Agustian