KPK Ungkap Pernah Hampir Tangkap Hasto dan Harun Masiku di PTIK, tapi Gagal
JAKARTA, iNews.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada kasus dugaan suap. Hanya saja, hal itu gagal dilakukan karena penyidik KPK malah diamankan orang suruhan Hasto.
"Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim Termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK. Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon yang ternyata menuju PTIK," ujar tim biro hukum KPK di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, Kamis (6/2/2025).
Dalam jawabannya itu, tim biro hukum KPK menerangkan, lokasi pengejaran terhadap Hasto Kristiyanto di PTIK tersebut menjadi lokasi yang sama dengan keberadaan Harun Masiku kala itu.
Namun, pada saat petugas KPK membuntuti dan hendak melakukan tangkap tangan pada Hasto, petugas KPK malah diamankan sejumlah orang.
"Pada saat petugas Termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas Termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon di PTIK tersebut," katanya.
"Sekira pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan. Sehingga, upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan," ujar tim biro hukum KPK.
Alhasil, tangkap tangan terhadap Hasto pun gagal dilakukan. Petugas KPK malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, hingga mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh orang yang diduga suruhan Hasto itu di PTIK. Petugas KPK dilepaskan usai Ditektur Penyidikan KPK menjemput petugas KPK tersebut.
"Petugas Termohon malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon tersebut diambil paksa," ucapnya.
"Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas Termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon," kata tim biro hukum KPK lagi.
Editor: Aditya Pratama