Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Tersangka Pungli Rutan: Lebih dari 10 Orang

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:57:00 WIB
KPK Ungkap Tersangka Pungli Rutan: Lebih dari 10 Orang
KPK mengungkapkan perkara pungli rutan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ada lebih dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status perkara pungutan liar (pungli) di rutan KPK ke tahap penyidikan. Seiring dengan itu, penyidik menetapkan tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, terdapat lebih dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal tersebut. 

"Kami sudah jelaskan saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan, dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/2/2024).

"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Kendati demikian, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut masih dalam proses. Ali mengatakan KPK masih membutuhkan waktu.

"Sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," kata dia.

Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah selesai membacakan putusan etik 90 pegawai komisi antirasuah terkait pungli rutan. Sebanyak 78 pegawai di antaranya dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka.

"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). 

Tumpak menjelaskan, penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa. Alasannya, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan belasan pegawai itu terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.

"12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya. Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut