KPK Usut Pembelian Lahan Makam untuk Nurhadi dan Istri di Sandiego Hills
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) bersama Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Namun ketiganya kabur.
KPK memasukkan nama mereka dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. KPK akhirnya meringkus Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020).
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor: Zen Teguh