Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Usut Sosok King Maker di Kasus Djoko Tjandra

Jumat, 18 September 2020 - 17:16:00 WIB
KPK Usut Sosok King Maker di Kasus Djoko Tjandra
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamain Saiman. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra. Sosok tersebut pertama kali disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamain Saiman.

Guna menelisik keberadaan sosok tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memeriksa Boyamin. Hal itu disampaikan Boyamin usai dimintakan keterangan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya tadi diskusi, saya diundang lewat email oleh KPK. Jadi saya menjelaskan berkas yang saya bawa kemarin, antara lain ada 10 halaman penting dari total 200 halaman. Kalau dokumen saya sampah, saya rasa tidak mungkin KPK undang," ujarnya usai menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Sosok King Maker, menurut Boyamin, merupakan pihak yang menggerakkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan teman dekatnya bernama Rahmad untuk menemui Djoko Tjandra di Malaysia. King Maker juga merupakan pihak yang mengetahui pengurusan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Joko Tjandra terbebas dari eksekusi.

"Kemudian King maker ini mengetahui proses-proses itu. Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita (Anita Kolopaking, pengacara Doko Tjandra), seolah-olah yang mendapat rezeki hanya Anita, lalu King Maker ini membatalkan dan membuyarkan semuanya, istilahnya 'kalau gue enggak makan, ya lu enggak makan'. Ini tugas KPK membongkar semua," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut