KPK Wanti-wanti Pejabat Lapor Harta Kekayaan pada 2023, Tak Boleh Ada yang Disembunyikan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mewanti-wanti seluruh pejabat penyelenggara negara menyetorkan laporan harta kekayaan pada 2023. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetor setiap tahunnya ke KPK.
Para penyelenggara negara diminta melaporkan harta kekayaan pada tahun ini untuk periodik 2022. Ghufron mengingatkan agar data-data yang dilaporkan ke KPK sesuai dengan yang dimiliki para penyelenggara negara, atau tidak boleh ada yang disembunyikan.
"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," kata Ghufron, dikutip Senin (2/1/2023).
Menurut Ghufron, penyetoran LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset. Dia mengingatkan perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK untuk memudahkan melacak serta memeriksa harta kekayaan para pejabat.
"Karena kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa, berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya," ucap Ghufron.
Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap. Pejabat negara diminta memahami mekanisme itu sebab sudah menjadi aturan baku KPK.
"Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-screenshoot saja, itu dalam perspektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," kata Ghufron.
Ghufron meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN dengan menganggapnya bersifat administratif saja. Laporan itu merupakan bentuk konsistensi penyelenggara negara untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
Editor: Reza Fajri