Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

KPK Yakin Buronan Harun Masiku Masih di Indonesia

Selasa, 02 Maret 2021 - 13:01:00 WIB
KPK Yakin Buronan Harun Masiku Masih di Indonesia
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Raka Dwi Novianto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum berhasil menangkap buronan Harun Masiku. KPK meyakini mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu masih berada di dalam negeri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, semua akses menuju ke luar negeri untuk Harun Masiku telah tertutup. Dia meyakini Harun Masiku akan terdeteksi jika berupaya pergi ke luar negeri melalui jalur resmi.

"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri. Pintu-pintu keluar yang resmi sudah ditutup, kecuali dia kerluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, enggak akan lolos," ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, pencarian terhadap Harun Masiku masih terus dilakukan. KPK, kata dia telah membentuk satgas khusus untuk memburu Harun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

"Kami sudah bentuk dua satgas karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tapi ada yang lainnya. Kita tetap berusaha cari yang bersangkutan, bahkan sudah libatkan kepolisian," ucapnya. 

Dia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku agar segera melaporkan ke KPK. "Kalau ada masyarakat yang tahu kami sudah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut