Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim

Minggu, 02 April 2023 - 10:24:00 WIB
KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) bakal ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, penetapan tersangka terhadap Lukas, diyakini KPK sudah sesuai aturan.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku, syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah kami patuhi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (2/4/2023).

"Sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak Hakim," ujarnya.

Lebih lanjut, KPK memastikan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe. KPK tetap menghormati upaya hukum yang ditempuh Lukas. Sebab memang, upaya hukum gugatan praperadilan diatur oleh Undang-undang.

"Kami hargai permonanan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," katanya.

Sekadar informasi, Lukas Enembe memutuskan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023.

Gugatan tersebut telah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun, salah satu pokok gugatannya yakni, menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas tidak sah. 

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut