KPK Yakin Nusron bakal Kooperatif usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus HGB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan kooperatif jika nantinya dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Namun, lembaga antirasuah meyakini Nusron akan memenuhi panggilan apabila nantinya diminta memberikan keterangan.
"Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, punya tanggung jawab moral," ucap Budi dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/9/2026).
Budi menambahkan, sikap kooperatif salah satunya ditunjukkan dengan memenuhi panggilan penyidik KPK. Kehadiran pihak yang dipanggil dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
"Untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga berjalan efektif. Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dan sebagainya," kata dia.
Meski begitu, Budi menegaskan penyidik hingga kini belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Nusron. Dia menyebut, seluruh perkembangan terkait pemeriksaan akan menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
"Kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentu semuanya dipertimbangkan oleh penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat tersangka di antaranya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Selain mereka, KPK menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka.
KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Editor: Aditya Pratama