Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Yakin Sekretaris MA Hasbi Hasan Koopertif dan Tak Kabur dari Pemeriksaan

Kamis, 18 Mei 2023 - 01:48:00 WIB
KPK Yakin Sekretaris MA Hasbi Hasan Koopertif dan Tak Kabur dari Pemeriksaan
KPK yakin Sekretaris MA Hasbi Hasan tidak akan kabur dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tidak akan kabur dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, Hasbi meminta pemeriksaannya agar ditunda.

"Engga lah (engga akan kabur)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (17/5/2023).

Alex juga yakin Hasbi akan kooperatif. Kepada KPK, Hasbi meminta panggilan terhadapnya agar ditunda minggu depan. 

"Yang bersangkutan tadi sudah memberitahukan supaya pemanggilan itu bisa ditunda dan yang bersangkutan minggu depan akan datang," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menjadwalkan memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto (DTY) pada Rabu (17/5/2023). Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hasbi hasan dan Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Sebelumnya, nama keduanya sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut