KPU Akui Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kecamatan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku menghentikan sementara proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Keputusan yang tengah disorot publik itu disebut karena adanya sinkronisasi proses rekapitulasi suara dengan data yang diunggah ke sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap).
"Tentang ada situasi di tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangka memastikan ini dulu (sinkronisasinya)," kata Ketua KPU Hasyim Asya'ri di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Dia mengatakan, proeses rekapitulasi suara bisa berlanju jika tayangan data yang diunggah dengan hasil suara sudah sinkron.
"Tapi kalau bagi yang belum sinkron ini kita tidak tayangkan dulu. Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu, tidak berhenti total, tidak, sembari berjalan, sehingga bagi yang belum sinkron atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk Rekapitulasi," ujarnya.
Menurut dia, proses penghentian sementara penting dilakukan agar tidak membingungkan publik lantaran ada perbedaan perolehan suara di TPS dan Sirekap.
Pasalnya, dalam proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara untuk mengeluarkan formulir C.hasil dari TPS. Formulir inilah yang kemudian akan dicocokkan dengan data yang tertera dalam aplikasi Sirekap.