Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

KPU Akui Tak Berwenang Usut Aliran Dana Rp195 Miliar ke 21 Bendahara Parpol

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:11:00 WIB
KPU Akui Tak Berwenang Usut Aliran Dana Rp195 Miliar ke 21 Bendahara Parpol
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak berwenang mengusut mengenai aliran uang Rp195 miliar ke 21 bendahara partai politik (parpol) sesuai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyelenggara pemilu itu hanya berwenang memantau laporan awal dana kampanye (LADK). 

“Kami hanya concern berkenaan dengan LADK. Di dalam LADK ada rekening khusus dana kampanye dan mengenai hal tersebut saya pikir yang lebih otoritatif memberikan penjelasan detail terhadap informasi itu adalah lembaga yang menerbitkan informasi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, Kamis (11/1/2024).

Dia mengatakan KPU tidak berwenang untuk membandingkan data rekening di luar LADK. KPU, tambah dia, hanya bisa mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kegiatan kampanye.

“Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye ini sesuai atau tidak. Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU,” katanya.

KPU, menurut Idham, mendorong parpol atau peserta pemilu agar mengedepankan prinsip keterbukaan dalam melaporkan aliran dana kampanye. Hal itu agar meminimalisasi ketidakakuratan dana kampanye.

“Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir. Itu memang tantangan kita bersama,” katanya.

“Itulah kenapa dalam peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 dibuka ruang yang begitu luas untuk partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya aliran dana dari luar negeri senilai Rp195 miliar ke 21 bendahara partai parpol. Penerimaan uang itu ditemukan PPATK sepanjang 2022-2023.

Secara terperinci pada 2022, PPATK mengidentifikasi adanya 8.270 transaksi. Kemudian, jumlah transaksi meningkat menjadi 9.164 pada 2023.

PPATK mengalkulasi total penerimaan uang dari luar negeri ke 21 rekening bendahara parpol itu senilai Rp195 miliar. Meski begitu, PPATK tak mengungkap identitas bendahara parpol yang menerima aliran dana tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut