Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Link Quick Count Pilkada 2024, Lihat di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Terbuka Pilkada Maksimal 100 Orang

Selasa, 08 September 2020 - 17:14:00 WIB
KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Terbuka Pilkada Maksimal 100 Orang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah peserta rapat umum atau kampanye terbuka Pilkada Serentak 2020 maksimal 100 orang. Pembatasan tersebut untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rapat umum hanya dilaksanakan 2 kali dalam pemilihan gubernur, 1 kali untuk pemilihan bupati dan wali kota.

"Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring," ujar Arief dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dia menuturkan, untuk kegiatan debat publik di dalam ruangan juga dibatasi maksimal 50 orang. Aturan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan.

"Jadi kalau ada 2 Pasangan calon yang datang maksimal 50 itu harus dibagi menjadi 2 kontestan, kemudian kalau ada 3 ya berarti 50 orang itu akan dibagi ke dalam 3 pasangan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut