Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji Magang Kemnaker, Kuota, Syarat dan List Perusahaan, Yuk Daftar!
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Ketua KPU Pusat, Yuk Intip Besaran Nominalnya

Jumat, 22 Maret 2024 - 22:55:00 WIB
Gaji Ketua KPU Pusat, Yuk Intip Besaran Nominalnya
Gaji Ketua KPU Pusat (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji Ketua KPU Pusat jadi perbincangan hangat di masyarakat akhir-akhir ini. Terlebih lagi, di tahun ini Indonesia memasuki pesta demokrasi alias pemilu (Pemilihan Umum). 

Adapun, gaji ketua dan anggota KPU berdasarkan kepada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kabupaten/Kota. 

Gaji Ketua KPU Pusat

Melansir berbagai sumber, Jumat (22/3/2024), gaji Ketua KPU Pusat berada di angka Rp43.110.000. Sedangkan, anggotanya diberi gaji sebesar Rp39.985.000. 

Tak hanya di tingkat pusat, Ketua KPU Provinsi diketahui mendapatkan gaji di angka Rp20.215.000. Anggotanya mendapatkan gaji Rp18.565.000. 

Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten/Kota memiliki gaji sebesar Rp12.823.000 per bulan. Sementara itu, anggotanya memiliki gaji di antara nominal Rp11.573.000. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut