Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

KPU Beri Santunan Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal Rp36 Juta

Senin, 19 Februari 2024 - 18:42:00 WIB
KPU Beri Santunan Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal Rp36 Juta
KPU akan memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal sebanyak Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta. (Foto: GIffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan semua petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal akan menerima santunan dari pemerintah. Besarannya mencapai Rp36 juta.

"Anggota KPPS yang meninggal dunia bakal dapat santunan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di konferensi pers di Gedung Kemenkes, Senin (19/2/2024).

"Per 17 Februari yang sudah dapat santunan empat orang," kata dia.

Dia mengatakan, santunan tak hanya diberikan untuk petugas KPPS yang meninggal, namun petugas yang sakit termasuk cacat permanen atau luka.

"Santunan juga akan diberikan ke petugas yang sakit," kata Hasyim.

Berikut rincian santunan yang akan diberikan:

1. Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36 juta

2. Bantuan biaya pemakaman Rp10 juta

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut