KPU Beri Santunan Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal Rp36 Juta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan semua petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal akan menerima santunan dari pemerintah. Besarannya mencapai Rp36 juta.
"Anggota KPPS yang meninggal dunia bakal dapat santunan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di konferensi pers di Gedung Kemenkes, Senin (19/2/2024).
"Per 17 Februari yang sudah dapat santunan empat orang," kata dia.
Dia mengatakan, santunan tak hanya diberikan untuk petugas KPPS yang meninggal, namun petugas yang sakit termasuk cacat permanen atau luka.
Menkes Ungkap Ada 84 Petugas KPPS Pemilu 2024 Meninggal Dunia
"Santunan juga akan diberikan ke petugas yang sakit," kata Hasyim.
Berikut rincian santunan yang akan diberikan:
Sedih, Isak Tangis Iringi Pemakaman Petugas KPPS yang Meninggal di Bandung Barat
1. Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36 juta
2. Bantuan biaya pemakaman Rp10 juta
Ketua KPPS Cileunyi Wetan Meninggal Diduga Kelelahan, sempat Dirawat di RS