Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

KPU Beri Waktu Parpol yang Belum Memenuhi Syarat untuk Verifikasi Faktual 

Minggu, 06 November 2022 - 08:27:00 WIB
KPU Beri Waktu Parpol yang Belum Memenuhi Syarat untuk Verifikasi Faktual 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan tetap memberikan kesempatan kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual. Semua syarat yang dibutuhkan diminta segera dilengkapi.

Awalnya, Hasyim menyampaikan KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pengumuman tersebut akan disampaikan pada tanggal 8 November 2022 mendatang.

"InsyaAllah nanti sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/Kota itu, lalu masing-masing partai itu statusnya bagaimana," kata Hasyim seusai melakukan kunjungan kerja di kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).

Dalam rapat pleno tersebut, kata dia, kesimpulan yang akan diputuskan ada dua, yakni memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Jika ditemukan masih ada parpol yang belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap pertama, KPU masih membuka kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap parpol tersebut.

"Perbaikan nanti di daerah mana, beberapa jumlah anggota yang harus diperbaiki ya, dikasih kesempatan untuk perbaikan yang dilakukan oleh DPP Partai Politik dengan cara menginput lagi data yang diperbaiki itu," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut