KPU dan Bawaslu Selesaikan Polemik Caleg Eks Koruptor di DKPP
JAKARTA, iNews.id – Keputusan Bawaslu meloloskan caleg eks napi kasus korupsi di sejumlah daerah memicu kontroversi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mencoret caleg tersebut karena dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Perbedaan putusan itu akhirnya akan berlanjut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengaku sedang mempersiapkan argumentasi yang akan disampaikan dalam pertemuan dengan KPU.
Menurut rencana, pertemuan Bawaslu dan KPU di DKPP akan berlangsung Rabu (5/9/2018). Pertemuan membahas spesifik larangan mencalonkan diri sebagaimana diatur dalam PKPU 20/2018.
"Kita lihat saja nanti pertimbangannya. Yang jelas kita punya argumentasi, teman-teman KPU juga punya argumentasi dan kita ingin lihat juga teman-teman DKPP seperti apa," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, (3/9/2018).
Bagja mengaku akan tetap menjaga dan menghormati hak konstitusi warga negara, termasuk kepada para mantan narapidana dan koruptor. Menurutnya, hak konstitusional bisa disimpangi tetapi dengan prosedur.