Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

KPU dan Bawaslu Selesaikan Polemik Caleg Eks Koruptor di DKPP

Senin, 03 September 2018 - 14:32:00 WIB
KPU dan Bawaslu Selesaikan Polemik Caleg Eks Koruptor di DKPP
Bawaslu akan membahas polemik caleg eks koruptor dengan KPU di DKPP pada Rabu (5/9/2018). (Foto: iNews.id/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Keputusan Bawaslu meloloskan caleg eks napi kasus korupsi di sejumlah daerah memicu kontroversi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mencoret caleg tersebut karena dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Perbedaan putusan itu akhirnya akan berlanjut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengaku sedang mempersiapkan argumentasi yang akan disampaikan dalam pertemuan dengan KPU.

Menurut rencana, pertemuan Bawaslu dan KPU di DKPP akan berlangsung Rabu (5/9/2018). Pertemuan membahas spesifik larangan mencalonkan diri sebagaimana diatur dalam PKPU 20/2018.

"Kita lihat saja nanti pertimbangannya. Yang jelas kita punya argumentasi, teman-teman KPU juga punya argumentasi dan kita ingin lihat juga teman-teman DKPP seperti apa," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, (3/9/2018).

Bagja mengaku akan tetap menjaga dan menghormati hak konstitusi warga negara, termasuk kepada para mantan narapidana dan koruptor. Menurutnya, hak konstitusional bisa disimpangi tetapi dengan prosedur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut