KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Berkas Pendaftaran Prabowo-Gibran
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Brian Demas Wicaksono. Brian merasa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut dilayangkan Demas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU digugat Rp70,5 triliun.
"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata kuasa hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).
Anang melanjutkan, peristiwa melawan hukum yang dilakukan KPU adalah saat pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023 lalu. Menurutnya dalam aturan yang masih berlaku, usia batas capres-cawapres minimal 40 tahun.
"Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU itu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun," kata Anang.
"KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU sebagai dalam proses pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres, seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang dibuatkan sendiri yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres," imbuhnya.