Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Bertemu Basuki Hadimuljono, Bahas Masukan Prabowo untuk Pembangunan IKN
Advertisement . Scroll to see content

KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Berkas Pendaftaran Prabowo-Gibran

Senin, 30 Oktober 2023 - 13:19:00 WIB
KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Berkas Pendaftaran Prabowo-Gibran
Brian Demas Wicaksono dan kuasa hukum menggugat KPU ke PN Jakpus (fot: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam gugatannya itu, Anang meminta kepada Ketua PN Jakpus untuk menjatuhkan putusan provisi (putusan pendahuluan sebelum putusan akhir) untuk menjaga agar KPU tidak melakukan perbuatan melawan hukum

Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat- surat, penetapan-penetapan dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat berkaitan dengan proses pencapresan dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.

Selelanjutnya, memerintahkan tergugat untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam hal ini Prabowo Subianto (turut tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (turut tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut