Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

KPU Ingatkan Parpol dan Lembaga Survei Dilarang Terima Pembiayaan Asing

Kamis, 18 Agustus 2022 - 12:40:00 WIB
KPU Ingatkan Parpol dan Lembaga Survei Dilarang Terima Pembiayaan Asing
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga pembiayaan asing dalam setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Partai politik dan lembaga survei dilarang menerima aliran dana asing itu.

"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia. Pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan ngga boleh. Kan ini urusannya political margin kita, nah termasuk survei," ujar nggota KPU, August Mellaz, Kamis (18/8/2022).

August Mellaz memberikan contoh terkait survei yang berkaitan dengan Pemilu 2024 akan diatur lebih jauh oleh penyelenggara Pemilu.

"Nah kalau survei dalam konteks pemilu, kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja. Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024 pada prinsipnya semua pihak tuntutannya harus ada transparansi," kata August Mellaz.

Sementara itu anggota Komisioner KPU Afifuddin berharap masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024.

"Pelibatan masyarakat semakin banyak. Jadi tidak hanya partisipasi di hari pencoblosan saja. Tapi di setiap tahapan tingkat kesadaran masyarakat meningkat," kata Afifuddin. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut