Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP
Advertisement . Scroll to see content

KPU Jelaskan Mantan Terpidana Boleh Nyaleg 5 Tahun setelah Bebas

Jumat, 14 April 2023 - 13:09:00 WIB
KPU Jelaskan Mantan Terpidana Boleh Nyaleg 5 Tahun setelah Bebas
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menghadiri MNC Forum LXIX (69th), Kamis (13/4/2023). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan mantan terpidana boleh maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tingkat mana pun dalam Pemilu 2024 mendatang. Syaratnya, pendaftaran sebagai caleg dilakukan 5 tahun setelah yang bersangkutan bebas.

Hasyim menjelaskan aturan itu berdasarkan Judicial Review (JR) putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya hal itu juga diadopsi saat Pilkada 2020 silam.

"Kalaupun (caleg) pernah jadi terpidana sudah selesai menjalankan pidananya, dia bisa mendaftar dengan syarat 5 tahun setelah selesai menjalani pidananya," kata Hasyim dalam MNC Forum LXIX (69th), Kamis (13/4/2023).

Dia menjelaskan masa pendaftaran caleg pada Pilkada serentak tahun depan diselenggarakan sejak 1-14 Mei 2023. Sehingga, mantan terpidana yang kali ini boleh maju ialah mereka yang telah menyelesaikan pidananya minimal 14 Mei 2018.

"Jadi maksimal orang ini harus sudah (selesai) menjalani pidananya adalah 14 Mei 2018, kalau ada orang baru selesai menjalani pidana 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023, mohon maaf belum bisa mencalonkan," kata dia.

Sehingga, mereka yang telah mendapatkan bebas bersyarat juga tidak boleh mencalonkan pada Pilkada tahun depan.

"Karena kalau bebas bersyarat itu keluar dari tembok penjara tetapi statusnya masih terpidana, hanya saja dilakukan pidananya di luar tembok penjara," ucapnya.

Mantan terpidana yang ingin maju nyaleg juga diwajibkan untuk mengumumkan dirinya pernah dipidana.Hasyim mengingatkan agar partai politik (parpol) cermat dalam memilih sosok yang akan diajukan ke KPU.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut