KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
JAKARTA, iNews.id – Transformasi digital dalam penyelenggaraan pemilu dinilai menjadi kebutuhan untuk menjawab kompleksitas pemilu Indonesia yang melibatkan ratusan juta pemilih dan jutaan penyelenggara. Namun, digitalisasi sistem pemungutan suara harus dibangun di atas kesiapan teknologi, regulasi, dan infrastruktur agar tidak mengorbankan integritas hasil pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah mengkaji implementasi electronic voting (e-voting) sebagai bagian dari penguatan penyelenggaraan pemilu. Kajian tersebut didorong oleh evaluasi Pemilu 2024 yang menunjukkan masih adanya tantangan, mulai dari tingginya biaya logistik, lamanya proses rekapitulasi, hingga potensi kesalahan dalam penghitungan suara.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai PerindoFerry Kurnia Rizkiyansyah menilai transformasi digital merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, menurut dia, Indonesia masih perlu memprioritaskan penguatan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) sebelum mengarah pada penerapan e-voting secara nasional.
Ferry mengatakan dirinya pernah mengkaji penerapan e-voting dari aspek teknologi, hukum, pembiayaan, hingga sosial politik. Dalam kajian tersebut, menurut dia, pertanyaan mendasar yang harus dijawab bukan sekadar apakah Indonesia siap menerapkan e-voting, melainkan di mana letak persoalan utama dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut dia, evaluasi harus mengidentifikasi secara objektif apakah kerawanan manipulasi lebih banyak terjadi pada tahap pemungutan suara, penghitungan suara di TPS, atau justru saat proses rekapitulasi berjenjang. Berdasarkan kajian tersebut, Ferry menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting secara nasional sehingga penguatan e-rekap masih harus menjadi prioritas, sementara e-voting dapat dipertimbangkan untuk pemilih di luar negeri.