KPU Klaim Sirekap Alat Kontrol Pemilu meski Banyak Dikritik: Cegah Electoral Fraud
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) merupakan alat kontrol Pemilu 2024 meski dikritik banyak pihak. SSirekap diklaim bisa mencegah electoral fraud atau kecurangan pemilu.
"Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur dan tidak terjadinya electoral fraud," kata anggota KPU Idham Holik, Rabu (21/2/2024).
Tak hanya itu, kata dia, Sirekap merupakan aktualisasi prinsip penyelenggaraan Pemilu yang terdapat dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam kaitan ini, ada dua prinsip yang harus dijalankan yakni terbuka dan akuntabilitas.
"Lewat Sirekap, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. Lewat Sirekap, KPPS menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik, 'Ini lho hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS kami'," ujarnya.
Sebelumnmya, PDIP menyatakan tegas menolak penggunaan penghitungan suara dengan Sirekap KPU. Keputusan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian surat pernyataan tersebut dikutip, Rabu (21/2/2024).
Dalam surat yang ditujukan kepada KPU itu, dijelaskan, penolakan didasari atas permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada sirekap yang terjadi secara nasional.
Terlebih, KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada 18 Februari 2024 hingga 20 Februari 2024.
Editor: Rizky Agustian