KPU Masih Tetap Gunakan Sirekap Meski Ada Penolakan dari PDIP
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan saat ini masih tetap menggunakan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) hasil Pemilu 2024. Meskipun saat ini keberadaannya ditolak PDI-Perjuangan.
"Yang yang jelas Sirekap ada dalam peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Keberadaan Sirekap diatur dalam PKPU," kata Anggota KPU Idham Holik, Rabu (21/2/2024).
Idham kembali menjelaskan bahwa salah satu dari 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU 7 Tahun 2017 itu adalah terbuka.
"Sirekap adalah teknologi yang digunakan untuk keterbukaan informasi mengenai hasil perolehan suara di TPS," ujarnya.
Kendati tetap menggunakan Sirekap, Idham memastikan KPU akan tetap membahas surat penolakan yang dilayangkan PDIP. Surat tersebut telah diterima pada Selasa (20/2) tadi malam.
"Terkait dengan surat tersebut, itu akan dibahas dalam tataran pimpinan di KPU," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq