Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014
Advertisement . Scroll to see content

KPU Lakukan Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS di 4 Provinsi, Ada Apa?

Rabu, 14 Februari 2024 - 22:15:00 WIB
KPU Lakukan Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS di 4 Provinsi, Ada Apa?
KPU menyebut akan melakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan di empat provinsi. Total ada 668 tempat pemungutan suara (TPS). (foto:Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut akan melakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan di empat provinsi. Total ada 668 tempat pemungutan suara (TPS).

"Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024, pada jam 18 WIB, terdapat 668 TPS. Saya ulangi lagi 668 TPS, di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," kata Ketua Komisioner KPU Hasyim As'syari, Rabu (14/2/2024). 

Lebih detail Hasyim mengatakan, pertama sebanyak 668 TPS tersebut tersebar di antaranyanya 108 TPS di Kabupaten Demak, Jawa Tengah karena banjir dan hingga saat ini masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak. Kedua Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau terdapat 8 TPS karena kekurangan surat suara kemudian. 

Ketiga, Kabupaten Paniai Papua Tengah, 92 TPS. Keempat, Kabupaten Puncak Jaya 456 TPS. Dua-duanya baik paling Puncak Jaya ada di Provinsi Papua Tengah. Kemudian yang kelima, Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua pegunungan ada 4 TPS karena gangguan keamanan. 

"Jadi totalnya tadi ke apa namanya ada 668 TPS di 5 kabupaten kota yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Papua Tengah dan Papua Pegunungan," jelasnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut