KPU Larang Atribut #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode
JAKARTA,iNews.id – Peringatan bagi partai politik, kader dan simpatisan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang segala atribut maupun alat peraga yang dapat memicu provokasi saat pendaftaran calon presiden/calon wakil presiden.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, atribut dimaksud termasuk tagar #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenis dengan hal itu. Keputusan ini didasari agar pendaftaran capres dan cawapres berjalan aman dan lancar.
"Mohon untuk menahan diri. Tak perlu perang tagar baik #Jokowi2Periode atau #2019GantiPresiden. Ini belum masa kampanye,"kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/8/2018).
Wahyu mengimbau kepada pasangan calon dan parpol pendukung agar menaati dan menyosialisasikan hal ini. Apalagi, masa kampanye baru dimulai pada 23 September mendatang.
"Kami berharap paslon serta pendukungnya tidak berperilaku provokatif," katanya. Menurut Wahyu, pendaftaran capres akan menjadi perhatian khalayak. Akan menjadi preseden buruk bila citranya ternoda dengan ulah yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan atribut maupun alat peraga yang provokatif juga kontroproduktif dengan semangat pemilu damai yang menjadi harapan semua pihak. "Kita semua harus mengedukasi dan mampu membawa harapan yang baik bagi masyarakat, khususnya massa pemilih," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada seluruh masyarakat menjaga persatuan jelang Pemilu 2019. Terkait itu, MUI mengimbau agar gerakan #2019GantiPresiden maupun #2019Tetap Jokowi dihentikan.
Imbauan ini mengingat pemilihan presiden belum memasuki masa kampanye. Lebih dari itu, dua gerakan yang terus digelorakan masing-masing pendukung menjurus kepada perpecahan.
"Karena ini belum waktunya kampanye, hentikan deklarasi ‘Ganti Jokowi' maupun 'Tetap Jokowi'. Jadi dua-duanya, bukan hanya satu (ganti presiden)," kata Ketua Komisi Dakwah MUI Muhammad Cholil Nafis, Minggu (5/8/2018).
Editor: Zen Teguh