Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perbaikan Sistem Pemilu dan Parpol Perlu Didorong, Demi Lahirkan Caleg Berkompeten dan Hindari Money Politics
Advertisement . Scroll to see content

KPU Larang Kandidat Pasang Foto Presiden dan Wapres untuk Kampanye

Selasa, 20 Februari 2018 - 19:35:00 WIB
KPU Larang Kandidat Pasang Foto Presiden dan Wapres untuk Kampanye
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: iNews.id/ Annisa Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para kandidat yang ikut kontestasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan calon anggota legislatif (caleg) yang ikut pemilihan umum (pemilu) dilarang memasang foto presiden dan wakil presiden sebagai alat kampanye.

"Tidak boleh memasang foto presiden dan wakil presiden, karena itu simbol negara. Tidak boleh dijadikan alat-alat kampanye dipasang dipinggir-pinggir jalan itu," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

Namun ada pengecualian apabila presiden atau wapres merupakan pengurus partai politik (parpol). Menurut Arief, pengurus parpol boleh dipasang karena pada hakikatnya bukan sebagai simbol negara. Dengan begitu, untuk saat ini, bisa dipastikan bahwa foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak boleh dipasang oleh kandidat atau caleg tertentu karena keduanya bukan pengurus parpol.

"Kalau pengurus partai itu kebetulan mantan presiden, ya gak apa-apa silakan saja. Tapi kalau tidak pengurus partai, kan kita melarang," jelasnya.

Alasan tersebut, kata dia, karena kampanye pada hakikatnya adalah untuk penyampaian visi, misi, dan program. Bukan justru menyampaikan gambar-gambar tokoh tertentu sebagai alat kampanye.

"Jadi kami ingin merubah cara pikir selama ini yang sering berkembang yang selalu ada menampilkan gambar-gambar tapi tidak menjelaskan visi-misi programnya apa," pungkas Arief.

Menurutnya, KPU ingin mengubah pola pikir tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan sesuatu ataupun tokoh tertentu saat kampanye pilkada serentak maupun pemilu nanti. Diketahui, jadwal kampanye akan berlangsung setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Sesuai ketentuan undang-undang kampanyenya, itu setelah penetapan DCT. Nah DCT itu baru akan ditetapkan pada tanggal 20 September. Jadi 3 hari berikutnya baru boleh kampanye," papar Arief.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut