Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Debt Collector di Pekanbaru Keroyok Perempuan Depan Kapolsek
Advertisement . Scroll to see content

Keroyok Saksi Calon Pilkada Sampang hingga Tewas, 3 Terdakwa Divonis 11 Tahun Penjara

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:26:00 WIB
Keroyok Saksi Calon Pilkada Sampang hingga Tewas, 3 Terdakwa Divonis 11 Tahun Penjara
Tiga terdakwa pengeroyokan Jimmy Sugito Putra, saksi calon kepala daerah Pilkada Sampang hingga tewas divonis hukuman 11 tahun penjara. (Foto: MPI/Diwan MZ)
Advertisement . Scroll to see content

SAMPANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Jimmy Sugito Putra, saksi calon kepala daerah pada Pilkada Sampang. Sidang putusan dipimpin Hakim Eliyas Eko Setyo yang digelar Senin (26/5/2025).

Tiga terdakwa yakni Fendi Sranum, Abd Rohman dan Moh Suaidi. Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Menimbang fakta-fakta persidangan, dengan ini memutuskan ketiga terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara," ujar Hakim Eko saat membacakan amar putusan, Senin (26/5/2025).

Majelis Hakim menyebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang.

Menanggapi putusan vonis ini, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap salah satu terdakwa di hadapan majelis hakim.

JPU Suhartono mengatakan, pihaknya juga mengambil sikap serupa, menunggu keputusan akhir dari para terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut