Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Istana soal Maksud Prabowo 4 Kali Kalah Tak Ganggu Pemimpin
Advertisement . Scroll to see content

KPU Mulai Susun Simulasi Pemilu Serentak 2024, Begini Gambarannya

Senin, 15 Februari 2021 - 06:49:00 WIB
KPU Mulai Susun Simulasi Pemilu Serentak 2024, Begini Gambarannya
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

c. Hasil Pileg DPRD harus sinkron dengan tahapan pencalonan Pilkada Agustus 2024.

d. Coblosan Maret 2024.

e. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum coblosan (Juli 2022).

3. Simulasi Pilkada

a. Coblosan November 2024.

b. Pencalonan Agustus 2024 harus sinkron dengan hasil Pileg DPRD 2024.

c. Tahapan Pilkada 11 bulan sebelum coblosan yakni dimulai Oktober 2023.

Selain itu, Hasyim menyebut ada beberapa ketentuan regulasi yang perlu diperhatikan berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pemilu dan pilkada, sehubungan dengan tahapan pemilu dan pilkada 2024 yang saling bersinggungan/beririsan. Misalnya saja di UU Pemilu harus diperhatikan pasal 170 ayat 1,2,3 dan pasal 171 ayat 1,2,3,4.

Kemudian di UU Pilkada ketentuan yang harus diperhatikan adalah pasal 7 ayat 2 dan pasal 40 ayat 1, 3.

“Demikian simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, sebagai bahan pertimbangan para pihak (stakeholder) kepemiluan,” tutur Hasyim. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut