Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

KPU Pertimbangkan Tandai Caleg Eks Napi Korupsi di TPS

Jumat, 21 September 2018 - 07:35:00 WIB
KPU Pertimbangkan Tandai Caleg Eks Napi Korupsi di TPS
KPU mempertimbangkan untuk menandai khusus caleg eks napi korupsi di TPS saat Pemilu 2019. (Foto: ilustrasi/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk memberikan tanda khusus pada caleg eks napi korupsi di tempat pemungutan suara (TPS). Opsi ini mengemuka setelah mereka tak bisa menandai caleg tersebut di surat suara.

"SS (surat suara) kan sudah kita launching, umumkan. Kami sudah tetapkan seperti itu. Tapi kalau syarat calon di luar (surat suara) ya bisa saja. Ya, sedang kita pertimbangkan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Dia menerangkan, opsi menandai caleg eks napi korupsi di TPS akan menjadi salah satu bahan dalam revisi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Seperti diketahui, PKPU ini sebelumnya melarang eks napi korupsi mendaftar sebagai caleg sebelum akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan judicial review.

Setelah larangan caleg eks koruptor, KPU sempat mempertimbangkan untuk memberikan tanda khusus kepada caleg berkategori tersebut di surat suara.

Menurut Ilham, menandai caleg eks koruptor di TPS bisa secara manual dengan melihat nama nama calon yang tertera, nomor urut dan partai pengusung.

"Bisa kita sampaikan, sebab nanti akan pengalaman kita di TPS itu kan ada daftar calon. Ada DCT yang kita umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol, nah apakah nanti kami bisa beri tanda, mana caleg koruptor itu akan kami bicarakan lebih lanjut," katanya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut