Terungkap di Sidang PHPU, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan Pendidikan Gibran
JAKARTA, iNews.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membeberkan secara rinci alur penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang berlangsung pada Jumat (2/10/2026).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa permohonan surat penyetaraan tersebut pertama kali diajukan sendiri oleh Gibran secara daring pada 6 Agustus 2019.
"Surat ini masuk permohonan tahun 2019 ya. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia," ungkap Gogot dalam kesaksiannya.
Gogot memaparkan bahwa usai berkas diajukan, tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah langsung memverifikasi kelengkapan dokumen. Proses pemeriksaan ini merujuk pada delapan syarat utama yang tercantum dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari 2018.
Setelah tahap verifikasi dokumen rampung, berkas diteruskan ke tim penilai guna menguji substansi hasil belajar. Penilaian tersebut mencakup dua kriteria utama, yakni aspek administratif dan aspek substantif. Aspek administratif memeriksa kesinambungan riwayat pendidikan, identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, hingga transkrip nilai. Sementara itu, aspek substantif membandingkan kurikulum tempat belajar di luar negeri dengan kompetensi pada sistem pendidikan nasional.