KPU Sebut PAW Harun Masiku Ditandatangani Ketum dan Sekjen, Ini Penjelasan Puan Maharani
Sabtu, 11 Januari 2020 - 19:30:00 WIB
Sementara KPU melalui rapat pleno telah menetapkan Rizeky Aprilia. Harun Masiku kini ditetapkan sebagai tersangka dan masih buron sampai sekarang.
BACA JUGA: Buka Rakernas, Megawati : Saya Tidak Akan Melindungi Kader yang Tak Taat Instruksi Partai
Mengenai hal tersebut, Puan mengatakan partai memang memiliki hak untuk melakukan PAW. Namun dia menegaskan hal itu harus dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.
"PDIP berhak melakukan PAW, mengenai masalah itu silakan tanyakan kepada sekjen partai. Tapi PAW harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Editor: Rizal Bomantama