KPU Segera Bahas Surat PDIP soal Penolakan Sirekap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penolakan penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024. KPU segera membahas surat tersebut.
"Iya, KPU akan membahas surat, semua surat memang selalu dibahas," kata Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (22/2/2024).
Menurut Idham, surat itu akan dibahas dalam rapat bersama pimpinan KPU lainnya. Dia memastikan hasil rapat itu akan disampaikan.
"Nanti tentunya kami juga akan sampaikan hasilnya," tuturnya.
Prediksi Jatah Kursi Parpol di Parlemen: PDIP Masih Tertinggi, Dibayangi Golkar
Dia menegaskan Sirekap hanya alat bantu rekapitulasi suara. Dia menyatakan hasil resmi pemilu akan tetap mengacu pada penghitungan manual berjenjang.
"Oleh karena itu mari masyarakat Indonesia saksikan proses rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai dengan KPU," tuturnya.
KPU Masih Tetap Gunakan Sirekap Meski Ada Penolakan dari PDIP
Sebagaimana diberitakan, PDIP menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno. PDIP juga menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.
Sikap ini tertuang dalam surat pernyataan penolakan DPP PDIP dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang ditujukan kepada KPU.
PDIP Tolak Penggunaan Sirekap dan Penundaan Hitung Suara Pemilu di Kecamatan, Ini Alasannya
Surat tertanggal 20 Februari 2024 itu ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Editor: Rizky Agustian