KPU Siap Coret Calon Kepala Daerah Tersangka
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan persetujuan ke DPR mengenai perubahan Peraturan KPU (PKPU) untuk penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka.
Ketua KPU Arif Budiman mengatakan, pada intinya KPU sudah siap mencoret nama-nama calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan tersebut disampaikan ke DPR dalam bentuk perubahan PKPU.
KPU berharap bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah tersangka sebelum pencoblosan pilkada pada Juni 2018 mendatang. Namun, KPU baru bisa melakukan itu jika sudah diatur dalam PKPU.
“Jadi dalam pencoblosan nanti memungkinkan pemilih untuk mendapatkan kepala daerah yang bersih dan berintegritas,” ungkap Arif Budiman di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Menurut dia, undang-undang hanya mengatur calon kepala daerah untuk mundur setelah status hukumnya berkekuatan tetap. Namun, sangat merugikan pemilih yang tidak mendapatkan pemimpin yang bersih dan berintegrasi.
Arif mengakui jumlah kepala daerah yang terjerat hukum secara statistik memang sedikit yakni kurang dari 1 persen peserta pilkada. Namun, ekses negatif yang ditimbulkan terhadap kepercayaan publik terhadap hasil pilkada sangat merosot. Hal ini juga dikhawatirkan akan mempengaruhi partisipasi pemilih dalam Pilkada 2018. Atas pertimbangan tersebut, KPU berharap DPR menyetujui PKPU yang mengatur pencoretan calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai PKPU lebih baik daripada perppu untuk payung hukum penggantian calon kepala daerah yang bermasalah. PKPU lebih tepat diterapkan dalam kondisi saat ini di mana banyak calon kepala daerah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
Diketahui, sejumlah calon kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Di antaranya, cagub Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun, cagub Lampung Mustafa yang juga Bupati Lampung Tengah, cagub NTT Marianus Sae yang juga Bupati Ngada (NTT), petahana Pilkada Subang Imas Aryumningsih, dan petahana Pilkada Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Tiga tersangka lainnya, terjerat kasus korupsi yang sudah lama diselidiki KPK seperti kasus yang melibatkan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) serta dua calon wali kota Malang yakni Mochamad Anton dan Yaqud Ananda Gudban. Dari delapan tersangka, hanya cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang belum ditahan oleh KPK.
Editor: Azhar Azis