KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons wacana DPR merevisi undang-undang terkait politik lewat Omnibus Law. KPU sebagai penyelenggara pemilu menyatakan bakal taat terhadap konstitusi.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu akan melaksanakan undang-undang dan akan patuh dan taat pada konstitusi dan undang-undang," kata Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Sabtu (9/11/2024).
Dia menekankan, lembaga hanya memiliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pemilu setelah semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, kata dia, masih terlalu dini mengomentari wacana revisi UU tersebut.
"Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti setelah semuanya selesai dan itu bagian yang akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau perubahan undang-undang atau pun omnibus law untuk pemilu yang akan datang," tutur dia.
Adapun perihal wacana revisi UU politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat bersama komisi II DPR. Tito menyebut usulan ini perlu kajian mendalam dari para pihak.