Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Detik-Detik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa Tas Merah Misterius
Advertisement . Scroll to see content

KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi

Minggu, 10 November 2024 - 06:17:00 WIB
KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi
KPU merespons wacana DPR merevisi UU terkait politik lewat Omnibus Law. Mereka menyatakan bakal patuh terhadap konstitusi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons wacana DPR merevisi undang-undang terkait politik lewat Omnibus Law. KPU sebagai penyelenggara pemilu menyatakan bakal taat terhadap konstitusi.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu akan melaksanakan undang-undang dan akan patuh dan taat pada konstitusi dan undang-undang," kata Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Sabtu (9/11/2024).

Dia menekankan, lembaga hanya memiliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pemilu setelah semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, kata dia, masih terlalu dini mengomentari wacana revisi UU tersebut.

"Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti setelah semuanya selesai dan itu bagian yang akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau perubahan undang-undang atau pun omnibus law untuk pemilu yang akan datang," tutur dia.

Adapun perihal wacana revisi UU politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat bersama komisi II DPR. Tito menyebut usulan ini perlu kajian mendalam dari para pihak.

"Saya sudah baca juga, untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket, omnibus law. Ya, ini boleh saja salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah," kata Tito saat  rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Tito menyebut pengkajian lebih mendalam atas wacana itu akan diseriuskan usai gelaran Pilkada 2024 selesai.

"Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada," ujarnya.

Adapun delapan UU yang rencananya akan direvisi antara lain UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut