KPU: Tak Memungkinkan Tahapan Lanjutan Pilkada Serentak 2020 Diundur Juli
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan tidak mungkin lembaganya memundurkan jadwal tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 dari Juni menjadi Juli. Pemunduran itu jika pelaksanaan pemungutan suaranya dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
KPU, menurut dia, sudah membuat simulasi tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020. Selain itu, waktu tahapan pilkada juga dinilai tidak memungkinkan karena akan semakin pendek.
"Apakah tahapan lanjutan pilkada memungkinkan diundur menjadi Juli? Kalau pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020, maka tidak memungkinkan (memundurkan tahapan lanjutan) karena KPU sudah membuat simulasinya," kata Arief
Hal itu disampaikan dia dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Rabu (27/5/2020). Arief mengungkakan, KPU sudah membuat simulasi pelaksanaan tahapan pilkada sehingga kalaupun tahapan lanjutan pilkada mau ditunda, maksimal harus dimulai pada 15 Juni 2020.
Arief juga menegaskan tidak mungkin mengurangi masa kampanye pilkada karena UU Pilkada menyebutkan kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan pasangan calon. Jika mengurangi masa kampanye, maka penetapan pasangan calon dimundurkan.