Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengharukan, Keluarga Sepakat Sumbangkan Barang Milik Vidi Aldiano ke Panti Asuhan
Advertisement . Scroll to see content

KPU Terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu

Rabu, 02 Januari 2019 - 13:18:00 WIB
KPU Terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019 (partai politik serta capres dan cawapres). Namun tidak ada sanksi khusus bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, peserta Pemilu 2019 tingkat provinsi kabupaten/kota bisa melaporkan sumbangan dana kampanye melalui KPU di daerah. KPU pusat hanya menerima laporan peserta pemilu tingkat nasional.

"Pada hari ini, jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye. Laporan ini yang membuat adalah peserta pemilu sesuai tingkatannya," ujar Hasyim Azhari di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Dia menuturkan, Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017, tidak menyebutkan sanksi khusus bagi peserta yang tidak melaporkan dana kampanye. Laporan dana kampanye tersebut merupakan bagian dari komitmen peserta pemilu.

"Sejak awal sudah dibicarakan bersama antara KPU dengan peserta pemilu dan sudah di bicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan laporan sumbangan dana kampanye," tuturnya.

Sementara mekanisme penerimaan sumbangan hanya boleh berasal dari dua sumber, yaitu korporat atau badan usaha dan sumber sumbangan perorangan. Besaran sumbangan dari badan usaha maksimal Rp25 miliar rupiah, sumber perorangan maksimal Rp2,5 miliar.

Selain itu, khusus untuk calon anggota legislatif (caleg) DPD hanya badan usaha hanya boleh menyumbang maksimal sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Untuk sumber perorangan maksimal sebesar Rp750 juta rupiah. Sumbangan yang tidak boleh diterima berasal dari pihak asing.

"UU menentukan, warga negara asing, bisa kelompok masyarakat, komunitas apa bukan warga negara Indonesia juga dilarang," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut