Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tetap Tak Akan Ubah DCT DPD Sampai OSO Mundur dari Pengurus Parpol

Rabu, 23 Januari 2019 - 00:07:00 WIB
KPU Tetap Tak Akan Ubah DCT DPD Sampai OSO Mundur dari Pengurus Parpol
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan pihaknya tetap tak akan ubah DCT DPD sampai OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) memastikan tidak akan mundur dalam pencalegan DPD RI pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 ini. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menunggu ketua umum DPP Partai Hanura itu menyerahkan surat pengunduran dirinya dari pengurus parpol.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting kepada iNews.id, Selasa (22/1/2019). Dia mengatakan, KPU akan tetap menunggu OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol hingga batas akhir yang telah ditentukan.

Untuk diketahui, OSO diberi tenggat waktu KPU hingga pukul 24.00 WIB, hari ini. Jika tidak, KPU akan tetap tidak memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) DPD RI.

"Tanggal 22 Januari merupakan batas waktu bagi bapak Oesman Sapta untuk menyerahkan surat pemberhentian dari pengurus parpol. Bila tidak diberikan pada sampai waktu terakhir maka KPU tidak akan mengubah DCT DPD," kata Evi, kepada iNews.id, Selasa (22/1/2019).

Oesman Sapta Odang (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan tidak akan mundur dari pencalegan DPD selama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan amanah konstitusi. Menurut dia, keputusannya itu bukan untuk pribadi, melainkan kepentingan bangsa dan negara.

"Saya tidak akan mundur selama KPU tidak menjalankan konstitusi, tidak melaksanakan perintah, dan putusan PTUN, Bawaslu, dan Mahkamah Agung," kata OSO di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Sementara, Komisioner KPU lainnya Wahyu Setyawan menuturkan, keputusan KPU terkait OSO merupakan keputusan bersama secara kolektif kolegial yang diputuskan dalam rapat pleno.

”Rapat pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keeputusan KPU. Terkait dengan konsekuensi-konsekuensi atas keputusan KPU, tentu saja seluruh anggota KPU RI bertanggung jawab atas keputusan KPU yang sudah diambil kolektif kolegial dalam rapat pleno,” tutur Wahyu di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Terkait pencetakan surat suara untuk calon anggota DPD ketika OSO tidak mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, Wahyu menegaskan, KPU sudah memiliki mekanisme teknis. ”Karena terkait pencetakan surat suara calon anggota DPD, daerah pemilihannya kan cuma satu sehingga kita atur secara teknis,” katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut