Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Pukul 14.02.24, Ini Maknanya

Senin, 13 November 2023 - 16:45:00 WIB
KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Pukul 14.02.24, Ini Maknanya
Konferensi pers KPU (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres yang akan berlaga di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Ketiganya yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Penetapan itu dilakukan dalam sidang pleno tepat di jam 14 lewat 2 menit dan 24 detik. Hal ini sengaja dilakukan KPU.

"Kami memilih waktu jam 14.00 WIB, lewat 2 menit dan 24 detik, menjadi pesan simbolik," kata Komisioner KPU, Idham Kholik dalam konferensi pers, Senin (13/11/2023).

Idham menjelaskan, waktu tersebut mewakili tanggal pemungutan suara yakni 14 Februari 2024.

Sebelumnya, KPU mengumumkan penetapan capres-cawapres. Ketiga pasangan yang mendaftar disebut memenuhi syarat.

"Memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," kata Idham.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut