Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tidak Tolerir Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Senin, 16 April 2018 - 19:14:00 WIB
KPU Tidak Tolerir Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menolerir eks narapidana kasus korupsi ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. KPU menilai, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga mantan napi korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU memahami bahwa dalam undang-undang (UU) yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba. Namun, KPU memandang bahwa korupsi juga merupakan kejahatan dengan daya rusak yang luar biasa besar. Dengan begitu, KPU ingin memperluas cakupan UU tersebut untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas.

"Yang semula hanya dua poin yaitu kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba kita perluasan dengan satu norma lagi yaitu korupsi," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Menurut KPU, dengan memperluas tafsiran tersebut, KPU tidak melanggar UU yang berlaku. "Pendapat kita, mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," katanya.

Wahyu mengakui, meskipun dalam UU belum mengatur masalah tersebut, tetapi KPU memiliki wewenang untuk melakukan penafsiran dan mengatur hal-hal yang urgent dalam Peraturan KPU. Terlebih lagi dalam wacana demokrasi yang bertujuan untuk mendorong pemerintahan yang bersih.

"Dalam UU kan tidak ada (aturan). Itu sebagai ilustrasi bahwa KPU dapat memperluas tafsir dalam rangka mendorong demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Ya kami punya kewenangan itu," katanya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut