Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

KPU Umumkan 63 Lembaga Survei Mendaftar untuk Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Senin, 15 Januari 2024 - 07:11:00 WIB
KPU Umumkan 63 Lembaga Survei Mendaftar untuk Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Sebanyak 63 lembaga survei mendaftar ke KPU untuk Pemilu 2024, ini rinciannya. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sebanyak 63 lembaga survei mendaftar untuk Pemilu 2024. Pendaftaran lembaga survei dibuka paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

KPU mencatat lembaga survei pertama kali mendaftar pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024.

"Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/1/2024).

Dia mengatakan, lembaga survei yang mendaftar wajib memenuhi ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2022. Hal ini supaya kegiatan mereka memperoleh legitimasi.

Berdasarkan data per 12 Januari 2024, dari sebanyak 33 dari 63 lembaga survei berstatus terdaftar telah diterbitkan sertifikat terdaftar. Sementara, 26 lembaga statusnya lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. 

Sementara 4 lembaga lain sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen. "KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut