KPU Umumkan 63 Lembaga Survei Mendaftar untuk Pemilu 2024, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sebanyak 63 lembaga survei mendaftar untuk Pemilu 2024. Pendaftaran lembaga survei dibuka paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
KPU mencatat lembaga survei pertama kali mendaftar pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024.
"Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/1/2024).
Dia mengatakan, lembaga survei yang mendaftar wajib memenuhi ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2022. Hal ini supaya kegiatan mereka memperoleh legitimasi.
Berdasarkan data per 12 Januari 2024, dari sebanyak 33 dari 63 lembaga survei berstatus terdaftar telah diterbitkan sertifikat terdaftar. Sementara, 26 lembaga statusnya lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar.
Sementara 4 lembaga lain sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen. "KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," ucapnya.