Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

KPU Usulkan Pemilu Serentak Dibagi Dua: Lokal dan Nasional

Selasa, 02 Juli 2019 - 17:10:00 WIB
KPU Usulkan Pemilu Serentak Dibagi Dua: Lokal dan Nasional
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan bahwa KPU akan mengusulkan revisi UU Pemilu terutama menyangkut format keserentakan. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai undang-undang (UU) tentang pemilihan umum perlu diperbaharui. Jika dilakukan revisi, KPU menekankan tentang sistem keserentakan pemilihan tersebut.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU akan membuat rekomendasi kebijakan kepada pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR. Format keserantakan pemilu akan diusulkan terbagi dalam dua jenis.

"Salah satu keserentakan yang akan kita rekomendasikan adalah pemilu tetap serentak tapi kita bagi dalam dua jenis besar, yaitu pemilu lokal dan nasional. Ini rekomendasi kebijakan ya," ucap Wahyu dihubung iNews.id, Selasa (2/7/2019).

Dia menjelaskan, pemilu nasional itu misalnya pemilihan presiden dan pemilihan legislatif untuk memilih caleg DPR. Adapun pemilu lokal yakni pemilihan kepala daerah dan pileg untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota.

Wahyu menuturkan, jika pemilu lokal dan nasional tetap digabung, maka beban pekerjaan penyelenggara pemilu terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangat besar. Pemecahan ini juga merupakan salah satu bentuk evaluasi KPU atas kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut