KPU Usulkan Pemilu Serentak Dibagi Dua: Lokal dan Nasional
JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai undang-undang (UU) tentang pemilihan umum perlu diperbaharui. Jika dilakukan revisi, KPU menekankan tentang sistem keserentakan pemilihan tersebut.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU akan membuat rekomendasi kebijakan kepada pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR. Format keserantakan pemilu akan diusulkan terbagi dalam dua jenis.
"Salah satu keserentakan yang akan kita rekomendasikan adalah pemilu tetap serentak tapi kita bagi dalam dua jenis besar, yaitu pemilu lokal dan nasional. Ini rekomendasi kebijakan ya," ucap Wahyu dihubung iNews.id, Selasa (2/7/2019).
Dia menjelaskan, pemilu nasional itu misalnya pemilihan presiden dan pemilihan legislatif untuk memilih caleg DPR. Adapun pemilu lokal yakni pemilihan kepala daerah dan pileg untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota.
Wahyu menuturkan, jika pemilu lokal dan nasional tetap digabung, maka beban pekerjaan penyelenggara pemilu terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangat besar. Pemecahan ini juga merupakan salah satu bentuk evaluasi KPU atas kasus tersebut.
"Itu tak rasional, antara kemampuan manusiawi dengan beban pekerjaan. salah satu penyebab banyaknya korban penyelenggara KPPS ataupun Panwaslu, kepolisian, itu antara lain disebabkan karena volume pekerjaan yang tak sebanding kemampuan manusiawi," kata dia.
Wahyu menyebutkan, jika pemilu serentak dibagi dua, akan menjadi lebih mudah dalam pengelolaan logistik. Ini berbeda dengan format sekarang yang semuanya dari pusat.
"Terutama dalam pengelolaan logistik antara pusat dan daerah dari sisi situ saja beban penyelenggaraan akan lebih rasional," ujarnya.
Editor: Zen Teguh