Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Ismi Ulfaida, Siswi Sekolah Rakyat Pertama yang Jadi Paskibraka Nasional
Advertisement . Scroll to see content

KRI Ki Hajar Dewantara Bakal Dijual, Prabowo Ajukan Surat ke DPR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:50:00 WIB
KRI Ki Hajar Dewantara Bakal Dijual, Prabowo Ajukan Surat ke DPR
Presiden Prabowo Subianto mengajukan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR melalui Surpres. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan persetujuan DPR RI untuk penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Pengajuan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang diterima pimpinan DPR.

Surpres itu dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (18/8/2026).

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," kata Dasco.

Selain permohonan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara, Prabowo juga mengirimkan Surpres terkait sejumlah calon pejabat di Bank Indonesia (BI). Surat tersebut mencakup calon Gubernur BI, calon Deputi Gubernur Senior BI, serta calon Deputi Gubernur BI.

Prabowo juga mengirim Surpres mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seluruh surat Presiden tersebut akan diproses DPR sesuai mekanisme yang berlaku.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku," ujarnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut