Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Itu Facelift, Prosedur Estetika yang Dilakukan Eks Puteri Indonesia Riau 2024?
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi 15 Orang Cacat Wajah Permanen gegara Facelift Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 10:02:00 WIB
Kronologi 15 Orang Cacat Wajah Permanen gegara Facelift Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia
Mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri (foto: Instagram/@jennyrahma_55)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus praktik klinik kecantikan ilegal yang dilakukan mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri alias JRF, terungkap setelah adanya laporan korban yang mengalami dampak serius. Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang dilaporkan mengalami cacat wajah permanen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

“Bukan mendapatkan hasil perawatan yang baik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan,” kata Kombes Ade, Rabu (29/4/2026).

Dari laporan tersebut, penyidik kemudian mendalami dugaan praktik medis ilegal yang dilakukan tersangka. Hasilnya, ditemukan bahwa tindakan yang dilakukan tidak sesuai standar dan justru memicu komplikasi serius pada sejumlah pasien.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ucap Ade.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut