Modus Eks Puteri Indonesia Buka Facelift Ilegal, Modal Sertifikat dengan Tarif Fantastis!
PEKANBARU, iNews.id – Penangkapan Jeni Rahmadial Fitri (JRF), mantan finalis Puteri Indonesia mengungkap tabir gelap praktik klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru.
Polda Riau membeberkan modus operandi tersangka yang nekat menjalankan prosedur bedah medis tanpa kompetensi hingga menyebabkan 15 pasien mengalami cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menegaskan, JRF kini terancam hukuman berat atas dugaan praktik kedokteran ilegal dan malapraktik.
"Tersangka melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan, yang dampak seriusnya dirasakan langsung oleh belasan korban," katanya, Rabu (29/4/2026).
Eks Puteri Indonesia Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Tersangka yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran ini menjalankan bisnis ilegalnya selama enam tahun, terhitung sejak 2019 hingga 2025.
Salah satu cara tersangka meyakinkan pasien adalah dengan memamerkan sertifikat pelatihan kecantikan yang didapatnya di Jakarta pada tahun 2019. Padahal, sertifikat tersebut secara hukum hanya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional (dokter).
Penyidik menemukan fakta bahwa JRF bisa mengantongi sertifikat tersebut bukan karena kualifikasi akademik, melainkan karena memiliki kedekatan khusus dengan pihak penyelenggara. Berbekal selembar kertas itulah, ia membangun citra seolah memiliki otoritas medis untuk melakukan tindakan bedah.
JRF mengelola sebuah tempat bernama Klinik Arauna Beauty di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Dengan statusnya sebagai mantan finalis ajang kecantikan bergengsi, tersangka dengan mudah membangun kepercayaan publik.
Pasien yang datang tertipu oleh penampilan fisik klinik dan reputasi sosial tersangka. Mereka tidak menaruh curiga bahwa prosedur berbahaya seperti facelift (tarik wajah) dan eyebrow facelift dilakukan oleh tangan yang sama sekali tidak pernah mengenyam pendidikan spesialis bedah plastik atau kulit.